
KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor telah selesai menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Kasus ini melibatkan Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, yang diduga terlibat dalam aktivitas yang dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, dan Dede Juhendi.
Dan salah satu poin yang menjadi perhatiannya dan menjadi perhatian publik adalah adanya transfer uang senilai Rp30 juta ke rekening Dede Juhendi.
Menurut Anto – – sapaan Akrab Supriantona Siburian – – -, dugaan pelanggaran bermula pada awal Juli 2024, ketika seorang bakal calon wali kota Bogor, Dr. Raendi Rayendra, mengadakan komunikasi informal dengan Dede Juhendi.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Raendi Rayendra meminta penjelasan mengenai prosedur pencalonan, termasuk syarat – syarat administratif dan rekomendasi partai politik.
Pihak Dr. Raendi Rayendra kemudian meminta bantuan Dede Juhendi untuk mengurus perubahan nama resmi menjadi “Dr. Rayendra.” Permintaan ini diteruskan kepada seorang advokat bernama Bayu Noviandi.
Pada 16 Agustus 2024, diketahui ada transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Dede Juhendi sebagai titipan untuk membayar jasa hukum. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Bayu Noviandi untuk pengurusan dokumen hukum dan surat kuasa di Pengadilan Negeri Bogor.
Anto menegaskan, meskipun uang tersebut bukan gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tindakan Dede dianggap terbukti tah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Posisi sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.
Menurut Supriantona, sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, lanjut Anto, Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui komunikasi antara Dede Juhendi dan dari pihak Dr. Raendi Rayendra.
“Pengakuannya, ia tidak mengetahui tentang hal tersebut,” kata Supriantona. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !