Headline Bogor | Terbukti Tak Kantongi Izin, Kampus Bi Ashokal Hajar Dikenakan Sanksi Denda 50 Juta

KABUPATEN BOGOR – Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar menerima putusan majelis hakim untuk membayar sanksi denda Rp50 juta.

“Kami akui belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) namun sudah mendirikan bangunan. Sebenarnya kami sedang mengurus izinnya,” kata Sekretaris Yayasan Bi Ashokal Hajar Marullah kepada wartawan, Kamis (16/7).

Dia menerangkan, mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) maka pihaknya akan mengganti lahannya.

Post ADS 1

“Sesuai Perda LP2B nomor 11 Tahun 2019 maka kami akan mengganti lahannya 3 kali lipat dari luas lahan kami yang masuk dalam kategori LP2B, jadi dari luas lahan kami sebesar 1,7 hektare maka tidak semuanya termasuk LP2B,” ucapnya.

Sementara itu, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo mengapresiasi tim Penyidik PNS yang berhasil menyakinkan majelis hakim PN Cibinong hingga hakim memutuskan sanksi denda yang maksimal.

“Alhamdulillah berkat usaha menyakinkan tim Penyidik PNS, maka majelis hakim memberikan sanksi denda yang maksimal kepada Yayasan Bi Ashokal Hajar, selain itu, PT Nilam di Kecamatan Gunung Putri yang juga mendirikan bangunan tanpa izin juga mendapatkan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta,” ucap Joko.

Dia menyarankan, Yayasan Bi Ashokal Hajar dan PT Nilam tidak melanjutkan pembangunan hingga memiliki IMB.

“Dalam sidang Tipiring tadi, pengusaha menyanggupi untuk tidak melanjutkan pembangunan gedungnya dan kalau membandel maka bisa ditindak lagi oleh Satpol PP,” pintanya.

(Deddy)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !