Sebelumnya HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah Markas Polres Cianjur, mendapatkan barang bukti kuat terkait investasi bodong yang dikelola tersangka dan laporan seratusan orang ketua kelompok yang membawahi anggota lebih dari 1.000 orang.

Kuasa Hukum Korban Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan bahwa, dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cianjur, bukan akhir dari segalanya. Justru ini awal perjalanan proses penegakan hukum pidana (criminal justice system).

“Penyidik tentunya harus bekerja maksimal walaupun Pasal Perbuatan pidananya sudah ditentukan sementara waktu. Karena tidak hanya sebatas menyempurnakan delik pidana saja, penyidik pun harus menemukan dan / atau menentukan Tersangka lainnya. Karena dugaan perbuatan jahat ini, tidak mungkin dilakukan oleh HA sendiri. Akan banyak orang yang terlibat didalamnya, Penyidik harus cermat dan tegas dalam menentukan Tersangka,” tegas Anggi.

Baca Juga  Headline Nasional | Panglima TNI Instruksikan 3 Oknum TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga Dipecat

Selebihnya, Anggi mengapresiasi langkah Kapolres Cianjur selaku pimpinan penyidik, karena proses cukup cepat dan profesional. Dan tentunya sebagai kuasa hukum korban yang notabene paling banyak dari wilayah Sukabumi, tidak hanya berfokus pada upaya proses pidana saja. Kami pun sedang menyiapkan proses gugatan guna mengembalikan uang milik para korban.

“Saya pun berharap pemerintah setempat harus fokus memberikan penyelesaian kasus hukum ini yang mana telah memproduksi banyak korban. Tidak hanya itu pemerintah harus bisa memberikan fasilitas kepada korban, setidaknya mengembalikan keyakinan pada korban yang mengalami trauma yang sangat mendalam karena kasus ini.
Ke depan pun pemerintah pun harus lebih aktif untuk bisa mengantisipasi korporasi-korporasi nakal, biar terlepas dari kengerian peristiwa hukum ini yang harus menyeret orang-orang yang tidak berdosa,” tandas Anggi. (*)