JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pencegahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dikutip dari medcom.id, Jumat (24/11)
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan yang mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Firli Bahuri dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*/DR)