JAKARTA – Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) melalui kuasa hukum menyampaikan berkas perbaikan keterangan selaku Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019. (Senin 17 Juni 2019).

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum TKN menyampaikan berkas perbaikan permohonan Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya kami sudah menyampaikan keterangan Pihak Terkait untuk permohonan pada 24 Mei 2019,” ujar Taufik Basari.

Namun, kata Taufik, dalam persidangan yang lalu Pasangan Prabowo-Sandi (Pemohon) menyampaikan hal-hal yang baru. TKN menganggap hal itu sebagai permohonan baru. Oleh karena itu, TKN menyampaikan berkas pebaikan keterangan Pihak Terkait yang dilengkapi dengan bukti-bukti tambahan. “Pada kesempatan berikutnya, kami akan bacakan di persidangan,” ucap Taufik.

Baca Juga  Headline News | Jakarta Resmi Tuan Rumah Balap Mobil Listrik Formula E 2022

Dijelaskan Taufik, alat bukti tambahan yang dimasukkan ke MK mencapai 30 alat bukti. Sebelumnya TKN menyampaikan 19 alat bukti.

“Dalam keterangan Pihak Terkait ini pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Sementara hal-hal yang disampaikan dalam perbaikan permohonan adalah hal-hal tambahan yang merupakan permohonan baru. Oleh karena itu kami khususkan untuk menjawab hal-hal yang baru dari permohonan tersebut,” ungkap Taufik.

Baca Juga  Headline Nasional | PLN Diminta Belajar Ke Negara Lain Soal Normalisasi Pasokan Listrik

TKN bersikukuh bahwa tidak ada ruang perbaikan permohonan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. “Kami menganggap Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana Hukum Acara MK dan kami tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Pemohon,” tegas Taufik. (*)