
BANJARMASIN – Anggota TNI AL berinisial J (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian wartawan media online, Juwita (23). J diduga melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
“Pembunuhan berencana dalam hal eksekusinya. Ia (tersangka -red) dari awal mau berangkat memesan tiket atas nama orang lain,” kata Pazri usai dimintai keterangan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin.
Menurut Pazri, J telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini. Namun, motif pembunuhan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. “Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari J,” tambahnya.
Selain menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket pesawat rute Balikpapan-Banjarmasin, J juga diduga sempat menyewa mobil untuk melancarkan aksinya.
“Yang disampaikan penyidik, ada (terkait -red) sewa mobil, di dalam mobil eksekusinya,” ungkap Pazri.
Hasil autopsi dari tim kedokteran forensik memperkuat dugaan bahwa Juwita meninggal akibat dibunuh. “Gambaran umum hasil autopsinya sudah terang benderang bahwa dibunuh,” kata Pazri.
Sebelumnya, Dandenpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyatakan bahwa tersangka J telah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin pada Jumat malam, 28 Maret 2025. Ronald juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.
“Jadi kita serahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin, untuk dilaksanakan proses penyelidikan, yang sekarang sudah naik ke penyidikan,” ujarnya. (MS)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !