JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (16/10).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga  Polri Ungkap Ketidaksinkronan Dana BOS di Al-Zaytun

Permohonan uji materiil diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa para pemohon tidak memberikan argumen yang sah menurut hukum.

Baca Juga  Tidak Ada Kongkalikong dan Backing, Presiden Minta Pelaku Judol Ditindak Tegas

Putusan MK ini melibatkan enam perkara lainnya, termasuk pengajuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden mulai dari 21 tahun hingga 40 tahun, serta permintaan penetapan batas usia maksimal.

Meskipun demikian, sidang untuk perkara-perkara tersebut masih berlangsung di MK. (DR)