Update Kasus DWP, Polri Kembali Jatuhkan Sanksi Demosi Dua Anggota

Dok. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago)

JAKARTA – Dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keputusan ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, pada Senin (12/01).

“Dua orang ini terdeteksi sebagai pelanggar tambahan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini,” ujar Kombes Erdi.

Post ADS 1

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 personel terkait dugaan pemerasan dalam acara tersebut.

Dua personel yang dikenai sanksi adalah Iptu JA dan Brigadir HK. Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya.

Hasil sidang memutuskan bahwa keduanya mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi reserse.

Selain demosi, keduanya juga diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan di depan sidang, serta mengikuti program pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal lainnya dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam proses rehabilitasi, keduanya diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan tersangka tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kombes Erdi menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelanggar. Sementara itu, keduanya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !