
KABUPATEN BOGOR – UPT Pengawasan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor hari ini melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi restoran siap saji yang berdiri berangkaian dengan bangunan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/3).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pengawasan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Wortor Rumsory. Dalam sidak ini, Wortor menerangkan, bahwa restoran siap saji tersebut belum mengantongi izin usaha.
“CFC belum mengantongi izin usaha, memang IMB nya satu rangkaian dengan rumah sakit, hanya kini sudah berubah fungsi, jadi rumah sakit sudah mengadakan sewa menyewa tempat ini sekitar 60 meteran kepada CFC, dan kontraknya per tiga tahun,” terang Wortor.
Wortor menambahkan, bahwa ia melaksanakan tugasnya untuk melihat ke lokasi, dan apabila CFC tidak mau mengurus izin, maka ia memberikan teguran satu, teguran dua dan teguran tiga, dan bila tidak diindahkan maka pihaknya akan melimpahkan penindakannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
“Kita berikan waktu tujuh hari untuk mempersiapkan surat menyurat, dan apabila dalam 7 tujuh hari tidak kooperatif maka kita akan layangkan surat teguran kesatu, Saya sarankan untuk bisa miliki izin, dari mulai IPPT sampai kepada IMB, karena itu kewajiban mereka yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Wortor, karena restoran siap saji tersebut telah mengontrak kepada rumah sakit, dan untuk itu karena mengontrak maka rumah sakit telah memberikan kewenangan kepada restoran siap saji tersebut.
“Dan selama kontrak ini, pihak rumah sakit tidak bisa melakukan apapun di sini, maka mereka (CFC-red) harus mengajukan izin sesuai dengan kontrak dengan rumah sakit,” ujarnya lagi.
Saat dimintai tanggapan, menurut Wortor, pihak restoran siap saji tersebut belum memahami aturan tentang Perda, dan mereka masih menunggu petunjuk dari direktur rumah sakit
“Jika mereka keukeuh tidak harus mengurus izin kita akan limpahkan penindakan kepada Satpol PP untuk disegel,” pungkas Wortor.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait atas pelanggaran tersebut.
“CFC Rumah Sakit Leuwiliang sudah melanggar aturan yang ada sehingga perlu tindakan tegas intansi terkait untuk menutup aktivitas operasional CFC tersebut, saya pun menyayangkan sikap dari pimpinan Rumah Sakit yang terkesan melakukan pembiaran atas peraktek pelanggaran tersebut malah terkesan menutupi dan melakukan pembelaan “emang keblinger” kok belum diurus perizinan tapi sudah berani beroperasi??,” Tutur Ruhiyat.
(Agil)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !