Wakil Wali Kota Bogor Absen dari Kedinasan, Pengamat Nilai Berpotensi Sanksi Pemberhentian Sementara

Dok. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

KOTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM), menjadi sorotan publik setelah dilaporkan tidak menghadiri sejumlah kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Bogor selama beberapa hari terakhir tanpa penjelasan atau keterangan resmi yang jelas.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih karena akun media sosial serta nomor WhatsApp pribadi yang biasanya aktif mendadak tidak dapat dihubungi.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, sebelumnya menyampaikan bahwa Jenal Mutaqin tengah dalam kondisi sakit. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan karena tidak disertai bukti resmi berupa surat keterangan dokter.

Post ADS 1

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menilai situasi ini perlu mendapat perhatian serius dari sisi etika pemerintahan maupun aspek hukum administrasi negara.

Menurutnya, ketidakhadiran seorang pejabat publik tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Secara hukum, seorang Wakil Wali Kota adalah pejabat negara yang terikat pada sumpah jabatan dan kewajiban konstitusional,” ujarnya dalam analisis hukum yang disampaikan kepada redaksi pada Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara tegas tugas dan kewajiban kepala daerah maupun wakil kepala daerah, termasuk mekanisme sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Dalam Pasal 66 UU 23/2014 disebutkan bahwa tugas wakil wali kota meliputi membantu wali kota, memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan saran dan pertimbangan, serta menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur kewajiban wakil wali kota untuk menaati seluruh ketentuan hukum serta menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan.

Rd. Anggi menilai, apabila ketidakhadiran tersebut benar berlangsung tanpa alasan sah sejak 18 Februari 2026, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan.

“Tindakan ini jelas menyalahi prinsip pemerintahan yang berintegritas dan profesional serta melanggar ketentuan Pasal 67 UU 23/2014 yakni pengabaian terhadap kewajiban yang telah diatur dalam pasal ini,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap apabila pelanggaran terbukti terjadi.

“Kelalaian yang dilakukan oleh Jenal Mutaqin ini sejatinya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang akan berlanjut pada pemberhentian sementara,” jelasnya.

Selain berdampak secara administratif, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi rekam jejak politik yang bersangkutan, termasuk dalam proses verifikasi apabila kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah mendatang. Dampak lainnya dapat berupa penghentian tunjangan jabatan hingga fasilitas protokoler.

Dalam perspektif moral kepemimpinan, Rd. Anggi juga mengutip nilai keagamaan terkait amanah jabatan.

“Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyampaikan bahwa seorang hamba yang diberi amanat menjadi seorang pemimpin oleh Allah SWT, tapi tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik atau tidak amanah, maka dia tidak akan mencium bau surga,” ujarnya mengutip Hadits Riwayat Bukhari. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !