KOTA BOGOR – Jalan Ranggagading adalah bagian Sejarah dan Cagar Budaya di Pecinan. Jalan Ranggagading (dahulu bernama Gg. Aseng) adalah warisan nenek moyang satu kesatuan yang tak terpisahkan, terkoneksi dengan Lawang Seketeng, Pedati dan Kampung. Cincau untuk memperlancar tata niaga Pecinan. Sebagai pemilik lahan memberi pernyataan, tidak pernah tahu menahu adanya sosialisasi dalam bentuk apapun, tidak pernah menerima undangan dari pihak manapun dengan cara apapun yang berhubungan dengan sosialisi revitalitasi Pecinan. Tidak pernah menerima undangan dari pihak manapun dengan cara apapun yang berhubungan khususnya dengan penutupan Jalan Ranggagading. Serta tidak pernah tahu adanya rencana Plaza Kuliner dengan cara menutup Jalan Ranggagading.

Demikian ungkap, Lily Sastra, salah satu anggota Sekretariat Pagoeyoeban Kampoeng Tengah (SEPAKAT) saat ditemui di kediamannya yang tak jauh dari Jalan Ranggagading yang menuai polemik dalam pembangunannya.

Lanjut Lily, dirinya pada 15 Desember 2021, mendapat undangan dari Komunitas SEPAKAT sehubungan dengan Keberatan penutupan Jalan Ranggagading karena adanya rencana Plaza Kuliner. Pertemuan di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah. Komunitas SEPAKAT telah memberikan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada pihak Dinas PUPR Kota Bogor melalui Kabid PUPR. Dan menurutnya, sama sekali sampai hari ini belum mendapatkan jawaban tertulis dari Pihak PUPR.

“Pada rabu,15 Desember 2021, sewaktu menuju pertemuan di Kelurahan Gudang – Jalan Ranggagading sudah ditutup dengan tangga yang lebih mirip dengan turap yang masih dalam proses penuntasan. Para pihak yang hadir menyatakan dengan Tegas , tidak pernah dihubungi mengenai sosialisasi penutupan jalan Ranggagading. Tidak pernah memberi pernyataan tidak Keberatan atas penutupan Jalan Ranggagading. Tangga tidak layak untuk lintasan, berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga  Headline Bogor | PKSBB Kota Bogor Bersama PMI Adakan Kegiatan Donor Darah

Menurutnya, Pecinan adalah kawasan perniagaan, bukan wisata kuliner. Dan keberatan dengan rencana Plaza Kuliner yang irrasional. Dan warga menuntut agar dibuka akses Jalan Ranggagading selebar ukuran mobil DamKar, dengan diserahkannya surat dari Komunitas SEPAKAT kepada PUPR yang disaksikan oleh Lurah Gudang, Sekretaris Camat, LPM. Karena warga dirugikan dengan penutupan akses Jalan Ranggagading, yang merupakan akses warga di Jalan Ranggagading, Kampung Cincau dan Lawang Seketeng

“Kami proaktif menanyakan jawaban dari PUPR kepada Lurah Gudang dan Komunitas SEPAKAT, hingga detik ini tidak pernah ada jawaban tertulis sama sekali. Kelurahan dan Kecamatan melakukan pengawasan langsung di lapangan dan itupun tidak digubris oleh Kontraktor, sehingga menyebabkan beberapa insiden di Kampung Cincau,” jelasnya.

Menurutnya, diduga Dinas PUPR Kota Bogor mengulur waktu dengan berbagai dalih yang memperjelas ketidakmampuan bekerja, warga tidak percaya Dinas PUPR Kota Bogor memenuhi janjinya, karena alasan-alasan diduga dibuat-buat. Dan mengabaikan kerugian materil dan moril yang dialami warga. Warga tidak percaya dengan janji apapun atas nama Revitalisasi yang hanya kosmetis, tidak bermanfaat.

Baca Juga  Bangunan Showroom Di Jalan Sudirman Diduga Langgar IMB | Headline Bogor

“Aspirasi tidak ditanggapi, kontraktor tetap jalan seperti kerbau dicucuk hidung. Melakukan kebohongan dan fitnah (rekam jejak digital ada) telah melakukan Sosialisasi. Siapa yang diundang? Tidak ada penolakan Warga, siapa yang disebut Warga? Memfitnah, rakyat menghambat proyek, keterlambatan proyek akibat dipersulit Warga? Tidak berkoodinasi dan berdialog dengan Kelurahan Gudang dan Kecamatan Bogor Tengah Tidak memiliki Gambar Perencanaan Revitalisasi. Keluhan dan masukkan Warga hanya ditampung tanpa bisa diakomodir, tidak didengar apalagi digubris,” ujar Lily.

Melihat, mengamati tindakan kontraktor di lapangan dan membaca jawaban dari Kabid PUPR di Media Online dan saat pertemuan 15 Desember 2021, Lily mempertegas, bahwa warga Ranggagading dan Kampung Cincau melalui Komunitas SEPAKAT, Menolak Wisata Kuliner yang menutup Akses Jalan Ranggagading. Menuntut membuka jalan Ranggagading segera dan sebelum Proyek revitalisasi di Serah Terimakan. Serta meminta Dinas PUPR Kota Bogor memberi jawaban tertulis yang berisi pernyataan pembukaan akses Jalan Ranggagading yang pelaksanaannya dilakukan sebelum serah terima proyek Revitalisasi.

“Komunitas SEPAKAT menunggu sampai Selasa, 25 Januari 2022. Warga akan bergerak, jika Dinas PUPR tetap tidak bersedia bekerja sama. Tidak percaya kepada PUPR dan Program dari Pemkot Bogor Kota yang irasional dan melanggar Undang-undang yang mengubah Cagar Budaya dan Pecinan sebagai Pusat Grosir Perniagaan menjadi Wisata Kuliner,” tegasnya. (*)