
Dalam sidang, Wahyu mengakui bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada dirinya, di antaranya adalah Agustiani Tio Fridelina (Tio), Doni dan Saeful. Bahkan ia menyebut dirinya telah melakukan pertemuan dengan tiga orang tersebut, baik secara formal di kantornya, maupun secara informal di luar kantornya.
Pertemuan itu, ungkap Wahyu, telah dilakukan sejak rapat pleno penetapan Anggota DPR Periode 2019-2024. Wahyu juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengajak orang-orang dari Sekretariat Jenderal KPU RI dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Selain itu, Wahyu juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang sifatnya menjanjikan atau mengupayakan untuk memenuhi permintaan Tio, Doni dan Saeful terkait Caleg Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Meskipun demikian, Wahyu juga mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui bahwa permintaan dari ketiganya sulit dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan yang berlaku.
Tio, Doni dan Saeful, ungkap Wahyu, meminta kepada dirinya agar memasukkan nama Caleg Harun Masiku sebagai Caleg PAW yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.