Headline Bogor | Zentoni Minta PT. Kampoeng Kurma Penuhi Putusan PN. Niaga Jakarta Pusat

Ia menjelaskan, kedua pemohon ini membeli kavling tanah seharga masing masing Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayar lunas, namun dalam perjalanan terjadi gagal serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol.

Sebelumnya Legal aset PT Kampoeng Kurma, Lilis Aryani Dalimunthe mengatakan, pihaknya akan menghargai putus perkara, namun demikian menurut Lilis pihaknya  akan tetap mengusahakan 1600 konsumen, yang telah menunggu sekian lama untuk mendapatkan hak mereka.

“Kita hargai putusan pengadilan Niaga. Hanya saja, PT Kampoeng Kurma akan mengupayakan nasib 1600 konsumen,” kata Ny Lilis Aryani Dalimunthe pada Sumatera Post di Kantornya Kamis (10/9) siang.

Lilis menegaskan, apapun putus Pengadilan Niaga PT Kampoeng Kurma Jonggol, akan terus berupaya memperjuangkan hak mereka sebagai pembeli. Karena mereka sudah menunggu sekian tahun untuk mendapatkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Dalam putusan itu, PT Kampoeng Kurma Jonggol dinyatakan kalah dalam persidangan tersebut. Tapi manajemen PT Kampoeng Kurma Jonggol akan terus mencari terobosan untuk membela para konsumen,” ungkap Lilis. (*)