
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai, dengan dilarangnya Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke 59 negara membuktikan adanya masalah dalam penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Menurut Saleh, dengan diberlakukan larangan oleh 59 negara terhadap WNI harus diperhatikan dan disikapi serius oleh Pemerintah Indonesia, karena berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.
“Kalau WNI kita tidak boleh masuk, tentu ini akan menyisakan masalah. Bisa saja, WNI yang mau berkunjung itu adalah untuk menjalankan bisnis dan kegiatan ekonomi. Di tengah pandemi seperti ini, hanya orang-orang yang berkepentingan khusus yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri. Sebaliknya, jika negara tersebut melarang WNI masuk, pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia,” ungkap Saleh dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (9/9).
Implikasi lainnya menurutnya, tingkat kunjungan ke Indonesia juga berkurang dan parawisata nasional kena dampak yang luar biasa. Dalam konteks itu, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II ini, Pemerintah perlu bekerja keras meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia.
“Kita harus membuktikan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia berhasil. Dan itu dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO dan lembaga-lembaga kesehatan internasional lainnya,” harap Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !