Pemerintah Kota Bogor sangat serius mengkondisikan agar social distancing dapat terwujud termasuk dalam proses belajar mengajar. Kelas daring saat ini menjadi solusi proses belajar mengajar jarak jauh antara guru dan siswa seiring dengan kebijakan belajar di rumah untuk menghadapi pandemic covid-19.
Kota Bogor sedang dalam kondisi luar biasa. Saat ini jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di Kota Bogor ada 567 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 33 orang dan pasien terkonfirmasi positif 7 orang (sumber www.covid19.kotabogor.go.id). Setelah test masal covid-19 yang sedang direncanakan akan akan dilakukan, jumlah ini diduga akan meningkat.
Walikota Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran No. 443.1/1057-Umum berisikan perpanjangan masa berlakunya sampai tanggal 11 April 2020 melalui Surat Edaran No. 061/1169-umum. Surat Edaran tersebut berisi tentang keharusan untuk belajar di rumah bagi seluruh siswa sekolah PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, penutupan semua tempat hiburan di Kota Bogor dan penutupan semua tempat umum yang dikelola Pemkot seperti GOR dan Taman Kota.
Tidak lama menyusul setelah Walikota Bogor ditetapkan positif covid-19, Kota Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa pada tanggal 20 Maret 2020. Tentu tidak mudah menetapkan suatu kejadian sebagai kejadian luar biasa karena hal ini berdampak pada segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan wabah covid-19 dibebankan pada anggaran pemerintah kota. Pemerintah Kota Bogor tidak akan mengambil langkah ini jika penyebaran covid-19 masih dianggap hal yang biasa-biasa saja.
Langkah ini disusul oleh pengeluaran Himbauan Walikota Bogor No. 500/70-Hukham tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 dan Instruksi Walikota Bogor No. 500/74-Hukham tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Bogor dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kota Bogor Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020. Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam membatasi aktivitas luar rumah bagi masyarakat Kota Bogor termasuk aktivitas belajar mengajar.
Kelas daring mendorong pada situasi belajar mengajar baru. Guru dituntut memiliki pengetahuan, kesadaran dan kreativitas agar proses belajar mengajar tetap berjalan, dapat diikuti siswa dan dapat optimal seperti kelas tatap muka. Terutama untuk jenjang pendidikan PAUD dan SD, kelas daring juga “memaksa” orang tua menjadi “guru” di rumah. Orang tua diharapkan dapat bekerja sama dengan guru sebagai pendidik dalam arti kata memberikan materi pembelajaran sekolah yang sebenarnya di rumah.