Guru juga perlu memahami bahwa, ketika anak belajar di rumah, maka hubungan antara guru dan orang tua semakin penting. Karena orang tua lah yang mewakili guru dalam melakukan fungsi-fungsi pendidikan. Kita dapat menyebutnya sebagai “trianggle communication” atau komunikasi segitiga (guru – orang tua – siswa). Terkait hal tersebut, diajukan beberapa pemikiran mengenai pelaksanaan kelas daring di masa pandemik covid-19 di Kota Bogor.
Pertama, pemahaman atas situasi luar biasa di ranah kota seharusnya dapat diterjemahkan di dalam proses belajar kelas daring. Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 menegaskan proses pembelajaran agar berfokus pada kecakapan hidup dalam menghadapi pandemik covid-19. Seorang guru diharapkan dapat mengkondisikan penugasan atau hal-hal lain yang terkait dengan pembelajaran untuk mendukung program social distancing.
Guru tidak meminta orang tua murid atau siswa untuk keluar rumah untuk membeli bahan baku tugas atau tidak meminta anak melakukan kerja kelompok. Seluruh kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Walikota Bogor pada hakikatnya berujung pada satu anjuran, tetap di rumah anda dan pastikan keluarga anda terhindar dari resiko terinfeksi covid-19.
Kedua, diperlukannya pemahaman mendalam mengenai media sosial sebagai media pembelajaran di saat pandemic covid-19. Media sosial mengambil alih peran komunikasi langsung atau tatap muka di kelas. Tidak jarang guru mengambil langkah penugasan untuk memastikan siswa tetap mendapatkan haknya untuk belajar. Guru dan orang tua harus memandang media komunikasi berbasis media sosial bukan lagi hanya media komunikasi namun sebagai pengganti kelas.
Pada kasus siswa PAUD dan SD penekanan atas hubungan baik antara guru dan orang tua di media sosial tersebut lebih diperlukan. Sebagian besar siswa PAUD dan SD masih belum menggunakan handphone pribadi. Kondisi ini memerlukan kesadaran dari guru dan orang tua bahwa akses terhadap media sosial yang telah disepakati sebagai pengganti media belajar kelas merupakan akses belajar anak.
Ketiga, diperlukannya peran orang tua, sekolah dan dewan pendidikan dalam melakukan fungsi kontrol dalam memastikan proses kelas daring telah memenuhi standar dalam menghadapi situasi luar biasa covid-19. Proses belajar daring seringkali berhadapan dengan kasus-kasus keluhan orang tua mengenai tugas yang banyak atau penugasan yang memerlukan orang tua atau siswa keluar rumah. Pada kondisi sosial budaya masyarakat Kota Bogor yang selalu menjaga kebersamaan dan menghindari konflik keluhan tersebut tidak sampai ke tataran guru.
Hambatan komunikasi ini tentunya harus disikapi oleh komite sekolah dan sekolah. Namun, pada kenyataannya kasus-kasus ini tidak selalu terangkat dan mengendap di tingkat keluhan orang tua. Peran Dewan Pendidikan untuk mengkaji lebih lanjut kasus-kasus kelas daring untuk dapat mendapatkan gambaran proses belajar mengajar daring di Kota Bogor sangat diperlukan. Apakah hanya sebatas kasus atau memang cerminan proses belajar-mengajar di Kota Bogor.
Agustina M. Purnomo
(Anggota Dewan Pendidikan Kota Bogor, Puspaga Kota Bogor, Kahmi Bogor, dan Dosen di Universitas Djuanda)