Aplikasi itu digunakan untuk menyimpan riwayat perjalanan pendatang tersebut setibanya di Bangka Belitung dengan mengambil data lokasi atau GPS yang berada di ponsel setiap orang. Jika seseorang tidak mematuhi karantina mandiri selama 14 hari setelah kedatangannya, pemerintah tetap bisa melacak riwayat perjalanannya menggunakan data lokasi yang tersimpan di aplikasi Fight COVID-19.
Saparudin mengatakan Pemprov Bangka Belitung sudah menyiapkan server untuk menampung data pergerakan orang-orang yang dipantau dari aplikasi Fight COVID-19. Sehingga apabila ada seseorang yang baru tiba di Babel berasal dari daerah episentrum mendapati gejala COVID-19, riwayat perjalanan orang tersebut akan dilacak melalui data dan setiap orang yang ditemuinya segera dilakukan tes.
“Harus siapkan server karena datanya besar, history-nya harus disimpan. Kalau pada H-10 dia ada gejala, H1-H10 harus disimpan supaya bisa tracking, dan temui orangnya untuk dites,” kata Saparudin.
Pemanfaatan data lokasi melalui aplikasi Fight COVID-19 ini dapat membantu melacak riwayat perjalanan seseorang yang termasuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara akurat. Tujuan pelacakan riwayat perjalanan ini adalah untuk mengetahui penyebaran virus secara kelompok atau kluster, sehingga memudahkan pengendalian virus dengan mengkarantina orang-orang yang memiliki kemungkinan terpapar COVID-19. (*)