
JAKARTA – Bareskrim Polri kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, pendalaman dilakukan dengan menelusuri transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Direktur dikutip dari Antara, Selasa (18/7).
Dalam melakukan analisis transaksi ini, ujarnya, Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil laporan PPATK pun telah diserahkan kepada Polri.
Untuk diketahui, kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun juga ditangani di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penyidik mendalami dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !