
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP, sebuah korporasi properti, dan individu berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perjudian online. Selain itu, penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (16/1), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi mencapai perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam memberantas perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi.
PT AJP, yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima dana hasil perjudian online melalui rekening FH, komisaris perusahaan tersebut. Uang tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat sah,” jelas Brigjen Helfi.
Dalam periode 2020-2022, PT AJP menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Dana itu digunakan untuk pembangunan dan operasional hotel, sementara keuntungan yang dihasilkan dialirkan kembali ke rekening PT AJP dan FH.
FH dan PT AJP dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sedangkan PT AJP menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Dalam penyidikan, Polri menemukan aliran dana dari rekening penampungan perjudian online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. Langkah penyitaan uang senilai Rp 103,27 miliar dari rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal tersebut.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan aset negara dan memutus perputaran uang dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.
Ia menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri akan terus bekerja profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !