Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ilmu Pangan Halal Universitas Djuanda telah melakukan kajian internal baik secara tertutup maupun terbuka, yaitu 14, 16 dan 18 Desember 2019 mengenai laporan terpublikasi di media informasi bahwa sejumlah kurang lebih 20 ribu ton beras BULOG akan dimusnahkan dan puncaknya pada 23 Desember 2019 terpublikasikan informasi bahwa 20 ribu ton beras BULOG yang bakal busuk laku/terjual dengan nominal harga Rp. 23,8 Miliar oleh PT. Zona Eksekutif Linier serta menelan kerugian Negara sejumlah Rp. 143,2 Miliar.
Bertepatan dengan kajian akhir kami BEM FIPHAL bersama Keluarga Mahasiswa FIPHAL dan FAPERTA dengan narasumber ahli dibidangnya Dr. Ir. Ependi Arsyad, M. Si (Dosen Universitas Djuanda), yang mana kami menemukan gagalnya prosedur impor beras nasional, implikasi beras, manajemen persediaan beras, kelembagaan urusan pangan, dampak kebijakan perberasan Indonesia serta program bantuan sosial beras sejahtera 2019.
PANCADARYA WIGANI (Lima Pengingat Kebaikan).
- Berikan waktu dan tempat bagi Mahasiswa untuk berdialog, menerima pertanggungjawaban pasti dari Ketua Komisi IV & VI DPR RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Pertanian RI, Dirut. Perum BULOG secara terbuka.
- Menjadikan prioritas utama Komisi IV dan VI DPR RI untuk peningkatan fungsi sinergritas dan komunikasi intensif Kementerian Pertanian RI dengan Kementerian Perdagangan RI dalam program Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
- Komisi IV & VI DPR RI menjamin Kementerian Perdagangan RI dan Pertanian RI terhadap kinerja PERUM BULOG sesuai Undang-Undang Presiden Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan agar 2020 pelaksanaan Stok Beras yang cukup dengan hasil pertanian beras nasional.
- Memberikan transparansi laporan hasil pengelolaan beras Nasional oleh Kementerian Pertanian RI setiap 3 bulan dan membatasi impor beras atau STOP impor ketika panen raya beras.
- Memperjelas fungsi pengelolaan Beras PERUM BULOG oleh Komisi IV DPR RI
(Budi – BEM FIPHAL UNIDA)