JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mempertanyakan wacana penghapusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU Penanggulangan Bencana yang tertuang dalam revisi Undang – undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menuturkan, dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang benderang pemerintah meniadakan BNPB dan akan menggantinya dengan badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Haris, dalam suatu konstitusi bernegara peranan kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang – undang.
“Dalam hal ini DPP KNPI Heran kenapa pemerintah merubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya pemerintah harusnya memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukannya menghapus BNPB yang mereduksi fungsi serta kordinasi management kebencanaan,” ungkap Haris.
DPP KNPI menilai, jika pemerintah menghapus BNPB maka dikhawatirkan tingkat kordinasi, fungsi dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal. Pemerintah harusnya lebih jeli terhadap kondisi kebangsaan hari ini, khususnya tentang kebencanaan.
“Bahwa lebih dari 2000 kasus bencana alam dan non alam yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. tanpa suatu Lembaga atau badan yang konsern menangani hal tersebut, pemerintah akan Gagap menangani setiap keadaan kebencanaan,” ulasnya.
Terlebih lagi, menurut Haris, pemerintah hari ini tidak pernah berbicara program pencegahan kebencanaan, selalu berbicara dan berbuat setelah bencana itu datang. Padahal bagi suatu negara yang melindungi seluruh rakyatnya, pemerintah perlu memperhatikan pencegahan kebencanaan.
“Seperti yang sering kali kita lihat, banyaknya bencana banjir atau longsor. Sementara bencana banjir dan longsor ini bisa dicegah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hidup bersih, hidup sehat, tidak menebang pohon sembarangan. Selalu membuang sampah di tempatnya dan selalu menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Disisi lain, setiap tahunnya Indonesia mengalami kebakaran hutan yang disebabkan pembukaan lahan oleh para oknum perusahan dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. Namun apa yang terjadi adalah kerugian lingkungan, dan dampak sosial yang terjadi sangat merugikan.
“Hari ini DPP KNPI berharap pemerintah bisa merevisi dan memperhatikan kembali BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana,” pungkasnya. (*)