KABUPATEN BOGOR – Usaha restoran siap saji, Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada, Senin (10/2).

“Iya sudah kami segel tadi siang pukul 13.00 WIB untuk gedung burger king tersebut,” kata Kasie Penegakkan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi saat ditemui wartawan.

Ia menjelaskan, penyegelan terhadap usaha resto siap saji karena mereka terbukti belum mengantongi perijinan dari instansi terkait.

Baca Juga  Headline Bogor | Sekda Burhanudin Ajak DWP Kabupaten Bogor Bangun Ketahanan Perempuan

“Mereka terbukti belum mengantongi sejumlah ijin dari pemda Kabupaten Bogor, hal itu kami ketahui saat melakukan pemanggilan management usaha tersebut pada Jumat (07/2) kemarin,” tegasnya.

Pria yang akrap disapa Agus ini juga menambahkan, untuk tahap selanjutnya dirinya akan melimpahkan berkas tersebut ke seksi penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Cibinong.