
“Sidang tipiringnya akan kita dilakukan pada Kamis (12/2) besok sekitar pukul 09.00 WIB,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis PKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto berjanji bakal melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan dalam waktu dekat.
“Soal Burger King akan saya layangkan surat peringatan sampai pemanggilan sesegera mungkin,” singkatnya.
Sekedar diketahui, usaha burger king yang telah selesai dibangun hingga dilakukannya pengoperasian penjualan resto siap saji itu meski belum mengantongi sejumlah perijinan diduga akibat lemahnya pengawasan dari Unit Teknis Pelaksana (UPT) Tata Bangunan wilayah Cibinong dibawah Dinas PKPP Kabupaten Bogor.
(Deddy)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !