KOTA BOGOR – Pihak pemborong pembangunan rumah di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo d/h Jalan Kesehatan GOR Pajajaran, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor dinilai melecehkan Pemkot Bogor. Pasalnya bangunan tersebut patut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi sudah melakukan aktivtas pembangunan.

Sebelumnya, pihak pemborong terkesan arogan melakukan pembongkaran bangunan lama termasuk pemasangan konstruksi tiang pancang serta pengecoran tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan warga sekitar.

Beberapa warga sekitar juga mempertanyakan pengawasan bangunan dari Dinas PUPR Kota Bogor yang terkesan membiarkan pihak pemborong seenaknya melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan lingkungan seperti kebisingan disaat pekerja menggedor membongkar bangunan lama.

“Sudah hampir sebulan kami menghirup polusi debu dari gempuran matrial yang berterbangan tanpa ada jaring pengaman debu agar tidak berdampak terhadap kesehatan warga,” keluh warga.

Bahkan warga juga mengaku heran tidak pernah didatangi pihak pemborong untuk meminta persetujuan ijin tetangga terkait pembangunan rumah berlantai dua. Bahkan tidak melihat ada papan nama serta nomor IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor , pada direksi kit pembangunan rumah mewah tersebut.

Baca Juga  Transmart Berani Ngebangun Ilegal, Siapa Beking Dibelakangnya | Headline Bogor

“Jangan-jangan mereka diduga memalsukan tanda tangan warga terkait persetujuan izin tetangga. Lho saya enggak merasa menandatangani surat Izin tetangga kok,” sebut warga yang rumahnya tak jauh dari bangunan rumah mewah tersebut.

Di bagian lain, pihak pemborong pun tak pernah terlihat batang hidung berkoordinasi dengan tetangga yang terkena dampak polusi maupun kebisingan saat pekerja melakukan pengecoran dan pemasangan tiang pancang konstruksi bangunan berlantai dua.

“Bukan saja PWI kota Bogor, beberapa kantor dinas yang berada disitu pun, setelah dihubungi tidak pernah didatangi pihak pemborong untuk berkoordinasi terkait dampak dari pembangunan rumah mewah bernilai miliaran rupiah,” ungkap Arie Utama yang berkantor persis diseberang jalan rumah tersebut, ketika dimintai komentarnya terkait keluhan warga dampak dari pembangunan rumah mewah tersebut, Kamis (1/9).

Baca Juga  Genap 3 Hari, 30 Titik dan 30 Kilometer Bima-Dedie Bergerilya ke Kampung, Pembangunan Kota Bogor Ditarget Tak Meleset | Headline Bogor

Sementara Kepala Sat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach ketika dihubungi wartawan, secara tegas menyatakan pembangunan rumah tersebut harus segera dihentikan, apabila belum memiliki IMB.

“Sebelum mereka memiliki IMB , tidak boleh ada kegiatan apalagi berdampak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Agustian.

Menindaklanjuti laporan warga , Komandan Sat Pol PP Kota Bogor , Agustian Syach berjanji segera berkoordinasi dengan Dinas teknis Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di Dinas PUPR Kota Bogor.

“ Jadi terkait adanya keluhan warga sekitar menyoal pembangunan rumah mewah belum ber IMB . kami akan terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan lapangan terkait pengaduan warga,” pungkasnya.

(DR)