KABUPATEN BOGOR – Atas dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), KNPI Kabupaten Bogor berencana akan melaporkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Bareskrim Polri.
Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengatakan, dirinya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Kabupaten Bogor, pekan ini.
“Saya akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok,” ujar Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Hasyemi pun meminta kegiatan pesta ulang tahun Rahmat Effendi yang menimbulkan kerumunan yang digelar di villa pribadinya di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, diusut tuntas.
“Kami menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat penting ini menjadi suatu kemirisan,” sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran pejabat Pemkot kedapatan menggelar acara pesta ulang tahun di vila kawasan Cisarua, Bogor, Rabu (3/2).
Dilansir di akun instagram Pemkot Bekasi, bahwa pertemuan itu bukan merupakan pesta ulang tahun, namun pertemuan santai tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi.
“Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi tidak mengundang para pemangku jabatan namun murni inisiatif pemangku jabatan,” tulisnya.
Jajaran Pemerintah Kota Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan Pukul 21.20 WIB, Camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan menghimbau kegiatan agar segera diselesaikan.
“Untuk itu Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua apabila aktivitas kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua, Bogor, “. (*)