KABUPATEN BOGOR – Unit pelaksana teknis Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang menegur PLN area Leuwiliang. Karena ada empat bangunan yang diduga tidak memiliki izin termasuk pos satpam.
“Sejauh ini kepemilikannya bangunan pihak dana pensiun sehingga terkait adminitrasi semua yang mengurus pihak mereka, dan kamu disini hanya penyewa saja,” kata Manager Area APJ Leuwiliang Faisal Mulp kepada wartawan. ( 17/11 ).
Bahkan, ia mengaku, nantinya laporan ini akan disampaikan baik adminitrasi sampai perubahan jangkar atau lainnya, karena mereka yang lebih tahu.
“Kalau saya lihat ada kesalahan ketik dan untuk teguran kedua tidak bisa melakukan penyegalan kalau masih memaksa akan kita tuntut pihak dana pensiun dan menuntut pihak UPT juga,” kilahnya
Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang Wolter Rumsory menjelaskan, kunjungan kali ini tindak lanjut dari teguran pertama, ada bangunan tak ada IMB.