c. Sarkhasi dalam kitab al-Mabsuth (2: 191) menyatakan bahwa emas dan perak dalam berbagai bentuk, diciptakan Allah sebagai substansi nilai (qimah) atau harga.

“Ulama membedakan harta menjadi harta al-nuqud (secara harfiah berarti harga atau standar harga [al-tsamaniyyah]) dan harta al-‘urudh yang secara harfiah berarti barang,” ujar Prof Jaih.

Sementara itu kata dia, Al-naqd (al-nuqud; jamak) secara harfiah berarti al-kasyf (pengungkapan); yaitu mengungkapkan sesuatu dan penampakannya. Arti al-nuqud secara istilah adalah sesuatu yang diterima masyarakat umum sebagai media pertukaran dan standar/pengukur nilai atas barang dan jasa, baik terbuat dari barang tambang (logam) ataupun dari kulit.

Baca Juga  Wakapolri Dukung Kampanye #RiseAndSpeak Guna Lawan Kekerasan dan Eksploitasi

Sedangkan harta ‘ardh adalah harta yang disepakati dan/atau ditetapkan otoritas bukan sebagai alat tukar; al-‘ardh dapat berupa tumbuhan, hewan, dan benda-benda tidak bergerak serta semua benda yang termasuk harta. (*)