
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses pemberkasan terkait skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa proses pemberkasan akan segera dilakukan, dengan tersangka dan barang bukti lainnya akan segera diserahkan.
“Ada 20 tersangka lain yang akan segera menyusul,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yaitu Tamron Tamsil alias Aon dan Achmad Albani.
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan terhadap tersangka lainnya masih berlangsung.
“Penyidik akan terus berusaha menyelesaikan kasus ini secepat mungkin,” kata Haryoko.
Sementara itu, belum ada rincian terperinci mengenai barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Namun, Haryoko menyebut bahwa barang bukti tersebut termasuk barang elektronik dan barang berharga seperti uang dan emas.
“Jumlah kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dengan uang tunai senilai 83 miliar, serta mata uang asing lainnya,” ungkapnya. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !