JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar. Korban dalam kasus ini adalah direktur PT AOBI, berinisial FK.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa aksi pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan tersangka SD berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” ujar Arief dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (12/8).

Baca Juga  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Amankan 497 Miras Dari Penjual Tanpa Izin

Arief menjelaskan lebih lanjut mengenai sejumlah uang yang diterima oleh SD. Di antaranya adalah Rp 1 miliar yang digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD sendiri, dan Rp 350 juta yang diberikan secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Juni 2024.

Baca Juga  Polri Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI

Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli—yaitu ahli pidana dan bahasa—serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari swasta, 3 saksi dari instansi luar BPOM seperti KPK, dan 2 saksi dari sektor perbankan.

Selain itu, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya. (DR)