JAKARTA – Ketua Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Agus Syafrudin, mengecam keras aksi teror berupa percobaan pembunuhan yang dilakukan dengan cara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Agus menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap aktivis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal berbagai isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah teror terhadap kebebasan sipil dan upaya membungkam suara kritis masyarakat,” kata Agus Syafrudin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad (15/3).
Ia mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut secara menyeluruh kasus tersebut serta menangkap pelaku berikut pihak yang diduga berada di balik aksi teror tersebut.
Selain itu, Agus juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Menurutnya, pemerintah perlu segera menempatkan Andrie Yunus dalam program perlindungan saksi dan korban yang dijalankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keselamatan Andrie Yunus harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh membiarkan aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik justru menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Agus menambahkan, Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang kerap menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan negara yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi.
Salah satu aksinya yang sempat menjadi sorotan publik adalah ketika ia bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil mendatangi rapat pembahasan revisi RUU TNI antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.
Rapat tersebut menuai kritik karena dinilai membuka ruang perluasan kewenangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
Gerakan Mahasiswa Kosgoro menilai insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memastikan keselamatan para aktivis serta menjaga ruang demokrasi.
“Jika aktivis yang mengkritik kebijakan negara saja bisa diteror, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi warganya,” kata Agus. (*)