KABUPATEN BOGOR – Rancangan Undang – Undang Haluan Indiologi Pancasila (RUU HIP) belakangan ini telah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, baik dari Lembaga Keagamaan seperti MUI, para ulama, purnawirawan TNI/POLRI, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bogor menilai RUU HIP ini dikhawatirkan akan mendistorsi makna Pancasila yang menjadi kesepakatan bersama para para pendiri bangsa. Untuk itu GMBI Bogor mendesak DPR untuk menarik RUU tersebut untuk dibatalkan.

Baca Juga  Sembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum di Perkara Lahan Cijeruk

“RUU HIP ini telah menjadi sorotan dan penolakan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dari itu kami GMBI Bogor mendesak DPR untuk menarik RUU tersebut, jangan hanya ditunda tapi dibatalkan,” tegas Novi Yanty Rosah, SE, Ketua GMBI Distrik Kabupaten Bogor.

Novi menilai, untuk saat ini harusnya fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung usai yang berdampak pada semua sektor.

Baca Juga  Elly Rachmat Yasin Nilai Empat Pilar Penting Untuk Dipahami Masyarakat

“Dan kami mengajak kepada semua untuk fokus dalam menghadapi pandemi ini, yang tak berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, namun juga sektor ekonomi,” tandasnya. (*)