Dalam beleid Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu, Jokowi juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan virus corona.

“Sekali lagi ini untuk penanganan kesehatan dan penanganan dampaknya ke ekonomi,” tutur Jokowi.

Kebijakan lainnya, Jokowi meminta seluruh ‘pembantunya’ baik di pusat dan daerah untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan fokus pada lapisan bawah masyarakat, seperti buruh, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga  KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Kerja Sama, Fokus Tata Kelola Aset dan Layanan Kereta

“Kami harus bantu buruh, pekerja harian, bantu petani, bantu nelayan, bantu pelaku UMKM agar daya beli tetap terjaga. Ini juga agar (mereka) tetap beraktivitas dan melakukan produksi,” papar Jokowi.

Selanjutnya Ia meminta agar masing-masing kementerian/lembaga memperbanyak program padat karya tunai. Namun, semua kegiatan itu harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mengurangi risiko penyebaran virus corona.