Dengan kebijakan ini, menurut Jokowi, tukang ojek dan supir taksi tak perlu khawatir akan dikejar-kejar oleh pihak kreditur dalam pembayaran utang. Terlebih, Jokowi juga melarang kreditur menggunakan debt collector dalam menagih utang kepada debitur.
“Saya minta Kepolisian catat ini,” imbuh Jokowi.
Selain menurunkan bunga dan menunda cicilan kredit, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tersebut juga Jokowi memerintahkan seluruh menteri, gubernur, bupati dan walikota memangkas anggaran yang tidak penting, seperti perjalanan dinas, rapat, dan belanja yang tak berpengaruh langsung pada peningkatan daya beli masyarakat.
“Saya telah perintahkan semua menteri, gubernur, dan walikota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Jokowi.
Kemudian, meminta seluruh kementerian/lembaga di pusat maupun provinsi harus melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona. Artinya, pemerintah akan fokus pada sektor kesehatan dalam penggunaan APBN 2020.