Kemudian, menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan.
“Alokasi yang disediakan Rp8,6 triliun,” jelas Jokowi.
Kebijakan terakhir, pemerintah akan membayar subsidi selisih bunga dengan bunga di atas 5 persen selama 10 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang akan mengajukan kredit pemilikan rakyat (KPR) bersubsidi. Kemudian, pemerintah akan memberikan subsidi uang muka bagi masyarakat yang mengajukan kredit untuk rumah bersubsidi.
“Alokasinya untuk ini Rp1,5 triliun,” jelas Jokowi.
Dari data di lapangan, penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia. Tercatat, jumlah pasien positif yang terinfeksi virus corona hingga hari ini bertambah menjadi 686 orang. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 55 orang dan jumlah yang sembuh 30 orang. (*)