JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan sembilan kebijakan melawan dampak wabah virus corona pada sektor ekonomi di dalam negeri.

Salah satu dari sembilan kebijakan yang diputuskan pemerintah tersebut adalah melakukan relaksasi kredit untuk UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Relaksasi ini akan diberikan oleh perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) lain.

Baca Juga  Headline Nasional | Ketua Umum Kadin Pastikan Pelaku Usaha Siap Masuki Era Normal Baru

“Ini diberikan asalkan digunakan untuk usaha, jadi diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan selama satu tahun,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/3).

Aturan tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Landasan hukum sudah jelas, saya telah keluarkan instruksi presiden pada Jumat (20/3) kemarin,” jelas Jokowi.

Baca Juga  Headline Nasional | 10 Dubes Negara Sahabat Akan Hadiri Puncak HPN Tahun 2022