JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Elfian menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah.

“Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo,” kata Elfian, membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Damai, Dandim 1710/Mimika: Mari Jaga Mimika Yang Aman dan Damai

Selanjutnya, Elfian menilai bahwa penyidikan terhadap Imam yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah, karena telah memiliki dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya, Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.