Kedua, HMI meminta dilakukan audit terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bogor, terutama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.
Ketiga, mereka mendorong transparansi penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka alokasi dan pemanfaatan anggaran aspirasi tersebut.
Keempat, HMI meminta DPRD melakukan veto terhadap anggaran kegiatan seremonial dinas yang dinilai tidak memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, mereka mendesak adanya realokasi APBD untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar, khususnya pada sektor pendidikan.
Keenam, HMI meminta praktik rangkap jabatan dilarang secara tegas guna mengembalikan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Ketujuh, HMI mendorong audit terhadap efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut berlangsung di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 dan melanjutkan penyidikan dengan menggeledah sejumlah kantor dinas serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor. (DR)