BANDUNG – Perwakilan konsumen AT bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menghadap ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung. AT bersama kuasa hukumnya mengadukan perbuatan dugaan pidana yang diduga keras dilakukan oleh sosok yang dilabeli ‘KETUA’, diantaranya adalah DF, YS, SS dan RK.

Ke semua nya diadukan diduga telah melakukan perbuatan pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan dan kejahatan konsumen, sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHP Jo. Pasal 46  UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 8, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut salah satu kuasa humum AT, Rd.  Anggi Trianan Ismail, pada akhir bulan agustus 2020 korban melonjak naik sebanyak kurang lebih 6000 orang dengan total kerugian yang dialami konsumen sebesar kurang lebih 25 milyar, dan hampir 4000 orang diantaranya berdomisili wilayah hukum Sukabumi.

Anggi menjelaskan, selain mengoreksi kinerja Polres Kota Sukabumi yang terkesan tak serius dalam penanganan, dimana kliennya  sempat merasakan kondisi tak tahu arah harus bagaimana dan seperti apa, pasalnya ketika kliennya menghadap Polres Kota Sukabumi, aduannya tidak diterima dan dianjurkan ke Polres Cianjur.

Baca Juga  Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok di Pasar Wosi Manokwari

“Padahal secara asas dan doktrin ilmu hukum pidana perintah dari anggota Polres Kota Sukabumi terkesan ngawur, karena locus delicti & tempuus delicti nya terjadi di wilayah hukum sukabumi. Disisi lain hak lapor guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum merupakan hak dasar warga negara yang telah dirangkum eksplisit didalam UUD 1945,” terang Anggi. (10/9)

Sehingga, Anggi menambahkan, pada akhirnya pada tanggal 20 agustus 2020 kami berangkat ke Polda Jabar guna melakukan aduan, dan diterima dengan baik.

“Pada tanggal 10 september 2020, klien kami dimintai keterangan dengan profesional dan khidmat. Klien kami merasa ada kenyamanan dan kepastian sejak adanya permintaan keterangan. Kami apresiasi sekali respon Polda Jabar. Minggu depan pada tanggak 17 september 2020 kami akan hadirkan saksi sebanyak 10 orang guna dimintai keterangan dalam rangka memenuhi criminal justice system integrated process,” tambah Anggi.

Tidak berhenti sampai disitu, kuasa hukum korban menanyakan keseriusan pemerintah untuk segera menyikapi kondisi terpuruknya yang telah sedang dialami masyarakatnya. Jangan acuh atau sibuk berwacana belaka dalam ruang diskusi tak berujung.

Baca Juga  Tangkap 2 Tersangka Judol Yang Kabur ke Luar Negeri, Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU

“Pemerintah harus secepat mungkin mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara hukum yang dialami konsumen. Dan juga pemerintah harus segera membuat regulasi yang bisa memberikan angin surga bagi para konsumen negeri ini, yang kerap kali menjadi tumbal dari sekelompok produsen-produsen nakal,” harap Anggi.

Secara perekonomian pun peran konsumen dalam skema ekonomi nasional merupakan pemasok dan pendukung dari jalannya roda-roda perekonomian nasional. Namun sayangnya tidak di imbangi dengan sebuah rasa aman dan nyaman melalui instrumen perlindungan hukum yakni peraturan hukum.

“Dari dasar itu kami mengingatkan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk segera bertindak lebih cepat dibanding harus menunggu potret terburuk yang harus dialami warga negara nya. Karena bagaimana pun permasalahan yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen bukan kali pertamanya yang terjadi di negara ini, sudah puluhan bahkan ratusan peristiwa yang sudah terpampang nyata, dan Kami dukung langkah polda jabar dalam mengusut tuntas kasus investasi ilegal ini,” pungkas Anggi. (*)