KOTA BOGOR – Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Daerah Bogor menggelar aksi demonstrasi di 2 kantor pemerintahan di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, yaitu Kantor Wali Kota dan Kejaksaan Negeri (sebagai tempat teatrical). (23/7)
Dalam aksi tersebut KAMMI Daerah Bogor yang mewakili suara kekecewaan masyarakat kota Bogor atas pemberian Bantuan Sosial Pangan menyatakan bahwa Beras yang diberikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan merupakan Beras yang sudah rusak (tidak layak konsumsi).
“Kami pertanyakan profesionalitas dan integritas PEMKOT atas pelaksanaan pemberian BPNT oleh DPKP. Tindakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah melanggar UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah,” ucap Budimansyah, Koordinator Aksi.
Aliansi KAMMI Daerah Bogor menyampaikan secara terbuka dalam 3 Tuntutan yang harus di realisasikan, Yaitu :
Walikota Bogor harus Bertanggung Jawab atas Masyarakat yang menjadi korban atas penerima Beras Rusak DPKP (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan).
Walikota Bogor dan Kejaksaan Negeri harus menyelesaikan kasus Pendistribusian dan Belanja Beras DPKP (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) segera.
Walikota Bogor segera Memanggil, Memeriksa dan Mengevaluasi Ka. DPKP dan Kabid. Distrubusi Pangan. (*)