KOTA BOGOR — Penanganan kasus dugaan aliran dana senilai Rp7 miliar dalam Pilkada Kota Bogor 2024 kembali dipertanyakan. Pasalnya, terdapat sosok berinisial D yang disebut mengetahui informasi mengenai keluar-masuk dana, namun hingga kini disebut belum muncul dalam pemeriksaan.
D diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan pada Pilkada Kota Bogor 2024.
Mantan Anggota PPK Bogor Tengah sekaligus pihak pengadu, Fahrizal, menyebut D bukan sekadar nama yang muncul belakangan. Menurutnya, D pernah menjalankan tugas bersama dirinya dan mengetahui informasi terkait aliran dana yang kini menjadi persoalan.
Namun, menurut pihak pengadu, inisial D tidak muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh pihak yang dinilai mengetahui perkara telah dimintai keterangan.
“Jika seseorang disebut mengetahui alur dana, mengapa keterangannya belum diuji di hadapan penyidik?” kata Fahrizal dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Pemeriksaan terhadap seorang saksi, lanjutnya, tentu tidak berarti orang tersebut bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk menguji kebenaran informasi yang dimiliki, sejauh mana pengetahuannya, serta kesesuaian keterangannya dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
Atas dasar itu, pihak pengadu mendesak Unit Tipikor untuk memanggil dan memeriksa sosok berinisial D.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap proses penanganan perkara yang disebut telah berjalan sekitar dua tahun. Sebab, semakin lama perkara berlangsung tanpa seluruh pihak yang relevan diperiksa, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan di tengah masyarakat.
“Apakah semua mata rantai sudah ditelusuri? Apakah seluruh orang yang diduga mengetahui aliran dana sudah dimintai keterangan? Dan yang paling penting: ke mana sebenarnya aliran dana Rp7 miliar tersebut bergerak?” tanya Fahrizal.
Pihak pengadu menegaskan, apabila D memang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut, penyidik dinilai perlu memanggil dan memeriksanya.
“Jika memang memiliki informasi penting, panggil dan periksa. Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan aliran dana miliaran rupiah, tidak semestinya ada nama yang tertinggal hanya karena belum pernah muncul dalam pemeriksaan sebelumnya.” tambahnya. (DR)