KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan modus pengiriman paket ekspedisi. Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.

Satu tersangka berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan setelah polisi melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery dari Terminal Bus Bubulak, Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak.

Baca Juga  Penolakan Perayaan Natal di Kabupaten Bogor: GAMKI Bogor Kecam Tindakan Intoleransi

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” ujar AKBP Arie Trestiawan kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Kasus bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Paket yang dikirim melalui JNE Cargo tersebut diklaim berisi rokok dan ditujukan ke Sidoarjo.

Polisi kemudian menjalankan teknik controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengawal paket menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.