JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
Proyek ini dilaksanakan melalui skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) selama periode 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja yang dijanjikan.
Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pengelolaan proyek besar dengan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
“Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” ujar Cahyono.
Proyek ini merupakan bagian dari program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, kontraktor utama, yaitu KSO Wika-Barata-Multinas, dinilai tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian di bidang teknologi gula.
Selain itu, kontraktor juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, seperti kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai, dan tidak adanya produksi listrik untuk ekspor.
Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena kegagalan memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati. Padahal, PTPN XI telah membayar 99,3% dari total nilai kontrak sebesar Rp 716,6 miliar kepada kontraktor.
“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, Kortastipidkor akan melanjutkan upaya untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam proyek ini.
Selain itu, penyidik juga akan mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga saat ini, Kortastipidkor telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. (DR)