KOTA BOGOR – Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada 2 Juli 2026. Audiensi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam surat permohonannya, PPAK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehubungan dengan komitmen dan fungsi kontrol sosial yang diemban oleh organisasi kepemudaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ini kami dari Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) bermaksud mengajukan permohonan audiensi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran,” demikian bunyi surat yang dikirimkan kepada Kejari Kota Bogor dan diterima redaksi.
PPAK menjelaskan, permohonan audiensi dilatarbelakangi adanya dugaan pengkondisian pelaksanaan Pokir DPRD yang disebut terjadi di sejumlah perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan hingga kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
“Adapun latar belakang permohonan ini adalah adanya dugaan pengkondisian pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi terjadi secara meluas di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, baik di tingkat Dinas, Kecamatan, maupun Kelurahan,” tulis PPAK.
Menurut PPAK, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola anggaran daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami memandang persoalan ini sebagai hal yang serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran yang seharusnya berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,” lanjut isi surat.
Melalui audiensi tersebut, PPAK berharap dapat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Selain itu, organisasi tersebut juga menegaskan keinginannya untuk menjalankan fungsi pengawasan publik secara bertanggung jawab.
“Menjalankan fungsi pengawalan (monitoring) publik secara konstruktif dan bertanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi ranah Kejaksaan,” tulis PPAK.
PPAK juga berharap audiensi tersebut dapat memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam mendukung transparansi serta pemberantasan korupsi di Kota Bogor. (DR)