YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, mengkritik aturan pelarangan jilbab bagi petugas Paskibraka dalam rangka HUT ke-79 RI. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena menunjukkan kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” ujar Salmah pada Rabu (14/8).

Baca Juga  Polri Siapkan 164.278 Personel untuk Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Meskipun larangan tersebut hanya diterapkan saat pengukuhan dan pengibaran bendera, Salmah menegaskan bahwa momen tersebut merupakan puncak acara yang disaksikan secara luas di seluruh Indonesia bahkan dunia.

“Alangkah baiknya jika upacara yang pertama kali dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Headline Bandung | Vika Mutiara Arsy, Guru PGRI SMP Kabupaten Bogor, Terobos Tingkat Provinsi

Salmah berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut, mengingat definisi seragam tidak selalu harus seragam secara persis satu dengan yang lain.

“Alasan pelarangan demi keseragaman sebenarnya mencerminkan ketidaktoleranan terhadap pemakai jilbab, padahal mengenakan jilbab adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama,” jelas Salmah. (*/DR)