JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, dana sebesar 1,8 Juta US Dollar atau setara dengan 27 Miliar Rupiah yang diserahkan oleh pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail seseorang berinisial S.

“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD1,8 juta atau setara dengan Rp 27miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7).

Berkaitan dengan asal – usul uang tersebut, Kejagung akan memeriksa yang bersangkutan. Menurut Kuntadi, Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp27 miliar itu.

Baca Juga  Kunjungi Kodim 1710/Mimika, Danrem Wempi Ramandei Ingatkan Ini

Dia menyebut pihaknya sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ucapnya.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Saat ini uang puluhan miliar rupiah itu telah diamankan.

Baca Juga  Headline Jabar | Kabupaten Bogor Tuan Rumah Forum Asisten Pemerintahan Se-Jawa Barat

“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” tukasnya. (*/DR)