KOTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. Dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan, penyidik telah memeriksa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Camat Bogor Timur, hingga Lurah Katulampa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi, belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan memilih belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Kota Bogor juga belum memberikan keterangan. Saat akan dimintai konfirmasi, nomor telepon yang digunakan wartawan diketahui telah diblokir.
Terpisah, Dewan Pengawas RSUD Kota Bogor yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nur Aena, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.
“Saya belum terinfo,” kata Erna Nur Aena saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Kevin Donahue Zega, mengungkapkan bahwa penyidik telah memperluas pemeriksaan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan materi laporan.
“Yang sudah diperiksa di antaranya dari RSUD, Dinas Perumkim, Camat Bogor Timur, dan Lurah Katulampa. DPRD nanti,” kata Kevin, pada Selasa (14/7). (DR)