KOTA BOGOR – Penanganan laporan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024 kembali menjadi sorotan. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena telah lebih dahulu ditangani kepolisian, kini muncul informasi bahwa perkara itu justru diarahkan atau dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bogor.
Mantan Anggota PPK Bogor Tengah, Fahrizal, mengatakan, berdasarkan Surat Kejari Kota Bogor Nomor R-113/M.2.12/Fd.1/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026, laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang disampaikan pelapor tidak diproses lebih lanjut karena telah ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Namun, perkembangan selanjutnya memunculkan pertanyaan setelah adanya informasi bahwa penanganan perkara tersebut disebut diarahkan ke Bawaslu Kota Bogor.
“Ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum dari langkah tersebut,” kata Fahrizal, Kamis (16/7).
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi, pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
“Saya menantikan penjelasan resmi mengenai apakah yang dialihkan adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau hanya aspek dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Fahrizal menilai, kejelasan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup pelimpahan penting untuk mencegah munculnya kebingungan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Perkara ini telah bergulir cukup lama tanpa kepastian penyelesaian. Oleh karena itu, penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara, termasuk apabila benar terdapat pelimpahan kepada Bawaslu beserta dasar hukumnya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, kejelasan mengenai status dan dasar hukum penanganan laporan dugaan gratifikasi tersebut masih menjadi perhatian publik. (DR).