KOTA BOGOR – Setelah diperiksa kurang lebih 8 jam, Bendahara KPU Kota Bogor, Harry Astama (HA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, (Selasa, 18 Juni 2019).

HA yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Daerah Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada KPU Kota Bogor dalam pemilihan kepala daerah Kota Bogor tahun 2018 yang bersumber dari dana hibah tahun 2017.

“Kerugian negara ditaksir sebesar 470 juta dari total dana hibah 37 Miliar,” ucap Kasi Pidsus Rade S. Nainggolan.

Baca Juga  Sisi Lain Baranangsiang dan Mimpi Besar Warga Terminal | Headline Bogor

Lebih lanjut, Rade menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Terkait dengan peran tersangka apakah melakukan tindak korupsi sendiri atau tidak, Kasi Pidsus Rade S. Nainggolan belum bisa menjelaskan lebih jauh dan menyarankan untuk menunggu persidangan nanti.

“Sementara masih sendiri, nanti kalau ada perkembangan kami beritahu,” pungkasnya.

Baca Juga  Gelapkan Uang Ratusan Juta, Manager Hotmen Tajur Diringkus Polisi

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Lapas kelas 2A Paledang kota bogor untuk ditahan sementara menunggu persidangan yang akan berlangsung pada bulan Agustus nanti. (*)