KOTA BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto angkat bicara terkait perbedaan perlakuan penindakan peraturan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor kepada pelaku usaha yang ditenggarai tidak memiliki izin.
Menurut Atang, proses pengajuan perizinan, bukan izin. Menurutnya, surat izin adalah ketika pengusaha telah memegang surat perizinannya. dan jika masih dalam proses tetap disebut belum mendapat izin.
“Namanya surat ijin itu adalah ketika sudah keluar dan dipegang surat perijinannya. Kalau masih dalam pengajuan atau proses pengajuan, namanya belum dapat ijin,” ujar Atang saat dimintai tanggapannya, Jumat (25/11).
Sebelumnya diberitakan Resto Mie Gacoan Jalan Brigjen Saptajki, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada Kamis (24/11).
Namun bukan saja Mie Gacoan Cilendek yang tidak mengantongi izin, satu diantaranya Cafe dan Resto Bajawa pun ditenggarai belum mengantongi izin.
Namun, penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor terkesan tebang pilih. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah berdalih, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait proses pengurusan PBG.
“Jadi gini, terkait Bajawa kita sudah mendapat surat bukti bahwa mereka sudah mengurus PBG. Artinya kalau PBG sudah di urus, berkas kelengkapannya di siapkan juga seperti AMDAL lalin, rekom kebakaran dan SPPL dari lingkungan hidup.” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/11).
(DR)