KOTA BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto merasa miris dengan terbengkalainya pembangunan Masjid Agung, Kota Bogor. Dimana lokasi Masjid Agung ini diapit oleh keindahan alun – alun Kota Bogor yang baru saja diresmikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan kemegahan Pasar Blok F.

“Kami meminta kepada Pemkot Bogor untuk memprioritaskan penyelesaian pembangunan Masjid Agung. Karena lebih elok jika disamping alun-alun yang indah, berdiri Masjid Agung yang megah. Miris jika Masjid Agung terbengkalai, diapit oleh alun-alun yang indah dan Pasar Blok F yang megah,” ujar Atang, saat dimintai tanggapannya via layanan pesan, Rabu (22/12)

Atang mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor akan terus berkomitmen, untuk mengawal penyelesaian pembangunan Masjid Agung yang belum selesai sejak 2016, baik melalui kebijakan anggaran maupun pengawasan.

Baca Juga  Penyesuaian Tarif PDAM Untuk Meningkatkan Kualitas, Kuantitas Pelayanan | Headline Bogor

Untuk tahun 2020, lanjut Atang menjelaskan, DPRD Kota Bogor telah menganggarkan Rp15 miliar namun tidak terserap maksimal. Dan untuk tahun 2021, DPRD Kota Bogor menganggarjan 32 miliar.

“Alhamdulillah sekarang sedang proses pengerjaan. Untuk RAPBD 2022 yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi Gubernur, dianggarkan kembali Rp 27,6 M. Sehingga besar harapan kami, pembangunan bisa dimulai di awal tahun 2022 dan selesai secepatnya,” ungkap Atang.

Berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD dan yang pernah ia lakukan, Atang mengungkapkan bahwa progress pembangunan yang dilakukan selama Oktober sampai awal Desember lalu tidak sesuai harapan. Untuk itu, dirinya meminta agar sisa pekerjaan bisa dikebut dan diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak kerja.

Baca Juga  Headline Bogor | Dadang Danubrata : Kota Bogor Zona Merah, PDIP Beri Edukasi

Terkait penataan kawasan Suryakencana, Atang menilai dari awal penataan kawasan Suryakencana memang mengundang polemik dari berbagai pihak. Dari mulai skema anggaran yang bentuknya pinjaman dari pemerintah pusat, skala prioritas yang tidak terlalu mendesak, dan pengaruh sosial ekonomi di seputaran kawasan saat pra dan pelaksanaan pembangunan.

“Hasil sidak komisi 3 juga menemukan beberapa hal yang menjadi catatan. Adanya taman diatas pedestrian yang belum jelas fungsinya hingga pencapaian progress yang baru sekitar 50%,” ujar Atang.

“Kondisi ini tentu perlu ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Penyelesaian tepat waktu. Kualitas yang harus sesuai perencanaan. Sehingga, dampak sosial ekonomi lingkungan bisa segera dipulihkan. Jika tidak, tentu ada berbagai regulasi yang mengatur itu. Kita kembalikan saja kepada regulasi yang berlaku,” tandasnya. (*)